Menurut Nunuk, para guru dapat memahami tentang persoalan itu dengan belajar di semua sumber yang tersedia saat ini. Mulai dari pelatihan-pelatihan disiplin positif di Platform Merdeka Mengajar (PMM), Permendikbudristek Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (PPKSP), maupun sumber lainnya.
“Sebenarnya sudah aja cara mengatasinya itu dengan (peraturan) kemarin. Karena kementerian menyadari bahwa sebenarnya bullying atau kekerasan itu lebih besar daripada pandemi. Maka kemarin ada dikeluarkanlah episode tersendiri khusus untuk penanganan itu,” jelas dia.
Dengan memahami langkah-langkah yang diperlukan, kata dia, guru dapat mengidentifikasi anak-anak yang terkena perundungan. Di samping itu, guru juga bisa mendengarkan laporan-laporan yang diutarakan oleh orang tua murid untuk kemudian menyikapi laporan tersebut dengan baik. Semua itu dilakukan di samping Satuan Tugas (Satgas) PPKSP terus dibentuk di satuan-satuan pendidikan.
“Jadi melalui guru bisa mengidentifikasi anak-anak yang terkena bullying. Lalu orangtua juga melaporkan. Lalu ada satgas di satuan pendidikan yang dibentuk. Itu bisa meminimalisasi hal semacam itu,” jelas dia.