Lebih lanjut, Iwan menjelaskan bahwa hasil karya seniman harus dapat dinikmati oleh lapisan masyarakat. Oleh karena itu, diperlukan sebuah ruang interaksi seni budaya dengan fasilitas yang ideal dan memadai.
"Peran Pemerintah sebagai fasilitatornya, misalnya, dengan memberikan dukungan tiket masuk untuk menambah animo masyarakat dan tambahan wawasan seni budayanya, hingga bantuan kepada para seniman misalnya bantuan biaya sewa kostum, sewa sistem suara, bintang tamu, dan lain-lain sesuai dengan ketentuan dan persyaratan yang berlaku," jelas Iwan.
Penyesuaian retribusi mengacu kepada aturan hukum antara lain, Peraturan Pemerintah Republik Indonesia Nomor 12 Tahun 2019 tentang Pengelolaan Keuangan Daerah dan Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2022 tentang Hubungan Keuangan antara Pemerintah Pusat dan Pemerintahan Daerah.
Selain itu, berdasarkan Perda DKI Jakarta Nomor 1 tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah, Pemerintah Provinsi DKI Jakarta melakukan penyesuaian retribusi atas beberapa objek retribusi yang sudah berlaku selama delapan tahun yang ditetapkan berdasarkan Peraturan Daerah Provinsi DKI Jakarta Nomor 1 Tahun 2015 tentang Retribusi Daerah.