AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Belakangan, tawuran remaja makin marak terjadi di banyak daerah. Psikolog klinis anak dan remaja Vera Itabiliana Hadiwidjojo berpendapat tawuran yang melibatkan anak dan remaja bisa dicegah melalui pendekatan kepada pimpinannya (group leader).
"Setiap kelompok remaja pasti ada yang paling dominan atau di-look up oleh teman-temannya. Mereka ini didekati dan disalurkan kelebihannya, sehingga dia menemukan hal lain yang positif untuk menyalurkan eksistensi dirinya," kata dia melalui wawancara tertulis, Senin (19/2/2024).
Menurut Vera, cara lain guna mencegah tawuran, yakni dengan mendekati para alumni sekolah yang masih kerap memengaruhi adik-adik kelasnya untuk tawuran atas nama tradisi. Dia meyakini upaya mencegah remaja terlibat tawuran ini melibatkan semua pihak yang berada di sekitar remaja itu sendiri, termasuk orang tua dan pihak sekolah.
"Bekerja sama dan serentak. Orang tua tidak bisa sendirian, sekolah pun tidak bisa sendirian," kata Vera yang merupakan psikolog dari Lembaga Psikologi Terapan Universitas Indonesia.
Vera lalu menuturkan pemerintah melalui Peraturan Menteri Pendidikan, Kebudayaan, Riset, dan Teknologi Nomor 46 Tahun 2023 tentang Pencegahan dan Penanganan Kekerasan di Lingkungan Satuan Pendidikan (Permendikbudristek PPKSP) menyatakan bahwa berbagai berbagai pihak perlu dilibatkan untuk mencegah kekerasan, termasuk kekerasan fisik seperti tawuran atau perkelahian massal.
Aturan itu menyebutkan bahwa upaya pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan merupakan tanggung jawab bersama seluruh lapisan masyarakat, termasuk para pemangku kepentingan dan warga satuan pendidikan. Warga satuan pendidikan meliputi peserta didik, pendidik, tenaga kependidikan lainnya yang terlibat dalam penyelenggaraan kegiatan di lingkungan satuan pendidikan serta masyarakat yang beraktivitas atau yang bekerja di lingkungan satuan pendidikan.
Sementara itu, orang tua dapat berperan aktif salah satunya dengan cara bergabung menjadi anggota tim pencegahan dan penanganan kekerasan (TPPK) sebagai perwakilan orang tua di sekolah anak masing-masing. Selain itu, sebagai upaya pencegahan kekerasan di satuan pendidikan, orangtua juga dapat berpartisipasi dengan turut serta mengampanyekan dan melakukan sosialisasi terhadap pencegahan dan penanganan kekerasan di satuan pendidikan, baik melalui media sosial maupun kepada orang tua lain serta lingkungan sekitar.