Dini mengklaim formula makanan tambahan tersebut bersumber dari bahan-bahan sederhana, mudah didapat dan harganya terjangkau, sehingga mudah diaplikasikan oleh ibu-ibu rumah tangga. Beberapa produk makanan tersebut, antara lain sosis ayam kelor, sempol ayam tempe kelor, bolu tempe oreo kelor, dimsum ikan kelor, nugget ayam tempe kelor, bakso ikan, dan ayam kelor.
Pemberian makan tambahan pada balita stunting sudah melewati proses klirens etik dan sudah disetujui oleh Komisi Etik BRIN. "Supaya tidak mendapatkan permasalahan di kemudian hari, riset itu telah melewati proses klirens etik sebelum kami uji coba kepada balita,” papar Dini.
Pemberian makanan tambahan tersebut dilakukan terhadap balita berstatus stunting dengan kriteria umur 13 sampai 56 bulan selama kurun waktu 12 minggu atau tiga bulan. Kegiatan pengukuran berat badan, tinggi badan, dan kadar hemoglobin dilakukan setiap dua kali dalam sepekan.
BRIN melakukan riset intervensi pemberian makanan tambahan tersebut dalam rangka membantu menurunkan status balita stunting di Kabupaten Gunungkidul, khususnya di Kecamatan Karangmojo.