Sementara itu, Kepolisian Resor Magelang Kota, Jawa Tengah menegaskan pelaku perang sarung bisa dipidana. Tindakan tersebut tidak bisa dianggap kenalakan remaja biasa.
"Fenomena ini sering muncul di bulan puasa, telah meresahkan masyarakat, dan dianggap sebagai tindakan serius yang tidak dapat dianggap sebagai kenakalan remaja biasa," kata Kapolres Magelang Kota AKBP Herlina di Magelang, Kamis (14/3/2024).
Herlina menyatakan bahwa aksi perang sarung mengancam ketertiban umum. Pelaku sering kali sengaja menyisipkan benda-benda berbahaya seperti batu, gir motor, besi, atau benda lainnya ke dalam sarung dengan maksud untuk melukai lawan.
Hal ini dianggap serius dan tidak dapat dibiarkan. Proses hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang melanggar hukum, terutama KUHP.
"Pelaku tawuran perang sarung dapat dijerat dengan UU RI No 35 Tahun 2014 tentang perlindungan anak, Pasal 76 C, Pasal 80 ayat 1 dan 2, dan Pasal 170 KUHP tentang Pengeroyokan dengan ancaman hukuman penjara di atas 5 tahun," katanya.
Apabila aksi perang sarung mengakibatkan kematian, pelaku dapat dijerat dengan Pasal 338 KUHP pidana. Ancaman hukuman penjaranya paling lama 15 tahun.
Herlina menyampaikan orang tua, guru, dan perangkat desa akan dilibatkan untuk mengatasi fenomena ini dengan pendekatan pembinaan. Namun, tindakan hukum akan diterapkan terhadap pelaku yang terbukti melakukan perbuatan pidana.