AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Masyarakat perlu rutin melakukan Pemberantasan Sarang Nyamuk (PSN) agar kasus demam berdarah dengue (DBD) tidak meningkat di bulan April. Selain itu, apa lagi yang bisa dilakukan?
"Setiap tahun, pola kasus DBD akan sama, mulai meningkat di bulan Desember dan akan mengalami puncak di bulan April lalu menurun kembali," kata praktisi kesehatan masyarakat dr Ngabila Salama.
Ketika memasuki musim hujan, jumlah genangan air akan bertambah dan berpotensi menjadi tempat bagi nyamuk untuk berkembang biak. Belum lagi kelembapan udara yang tinggi saat musim hujan yang membantu nyamuk Aedes aegypti penyebab dengue lebih mudah berkembang biak.
Perilaku nyamuk tersebut menjadi berbahaya karena pada musim sekarang ini, imunitas masyarakat mudah turun. Masyarakat pun diserukan rutin melakukan PSN dengan cara 3M Plus, yakni menguras tempat penampungan air, menutup tempat-tempat penampungan air, dan mendaur ulang berbagai barang yang berpotensi jadi tempat berkembang biak nyamuk.
Sementara itu, beberapa poin plus yang dapat masyarakat lakukan adalah menanam tanaman penangkal nyamuk seperti lavender dan sereh, memeriksa tempat yang kemungkinan jadi penampungan air, dan memelihara ikan pemakan jentik nyamuk seperti cupang. Menggunakan obat antinyamuk juga disarankan.
Di sisi lain, masyarakat dianjurkan untuk menjalankan perilaku hidup bersih seperti tidak menggantung baju di tempat yang menjadi sumber sarang nyamuk dan jentik, mengaktifkan Program Satu Rumah Satu Jumantik (G1R1J), dan melakukan penyemprotan nyamuk.
"Nyamuk DBD aktif pada jam 8-10 pagi dan 4-6 sore, akan lebih baik melakukan penyemprotan nyamuk atau menggunakan lotion antinyamuk," kata Ngabila yang juga Staf Teknis Komunikasi Transformasi Kesehatan Kementerian Kesehatan itu.
Selain itu, Ngabila menyebutkan perlunya mengaktifkan PSN di sembilan tatanan, yaitu tatanan kehidupan masyarakat sehat mandiri, tatanan permukiman dan fasilitas umum, tatanan satuan pendidikan, tatanan satuan pasar, tatanan pariwisata, tatanan transportasi dan tertib lalu lintas jalan, tatanan perkantoran dan perindustrian, tatanan perlindungan sosial, serta tatanan pencegahan dan penanggulangan bencana.