Dalam video yang viral, anak perempuan disebut masih berusia empat tahun dan anak laki-laki berusia lima tahun. Menurut penelusuran Pemerintah Provinsi bersama Badan Kependudukan dan Keluarga Berencana Nasional (BKKBN) Provinsi Jawa Timur, di Madura memang ada budaya melakukan pertunangan sejak anak-anak untuk mempererat tali silaturahim kedua keluarga.
"Meskipun pertunangan dilakukan sekarang saat anak masih kecil, namun pernikahannya akan dilaksanakan saat anak-anak sudah lulus kuliah," kata Kepala Perwakilan BKKBN Provinsi Jawa Timur, Maria Ernawati, Sabtu (20/4/2024).
Erna pun meminta pemerintah daerah untuk terus menggencarkan sosialisasi terkait bahaya pernikahan anak. Sebab, pernikahan anak sangat berbahaya, baik dari sisi kesehatan, ekonomi, maupun sosial.
Kepala Bidang Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak, Dinas Sosial Pemberdayaan Perempuan dan Perlindungan Anak Kabupaten Sampang, Nasrukha mengatakan, pihaknya telah mengunjungi keluarga tersebut setelah mendapat informasi adanya pertunangan anak. Ia mengingatkan agar tidak menikahkan anak di bawah usia yang sudah ditetapkan oleh perundang-undangan.
"Kami memberikan pendampingan dan perlindungan anak. Jadi hak-hak anak harus dipenuhi. Pemkab Sampang akan selalu memantau dan memberikan konseling terhadap anak dan keluarga," kata dia.