Dalam kasus ini, KPPPA melalui Tim Layanan SAPA berupaya melakukan kontak akun @olafaa_ untuk menawarkan pelayanan pendampingan psikologis bagi korban. Nahar menyebut grooming dalam permainan daring dilakukan dengan cara pelaku berkenalan dengan anak, membelikan anak "diamond" ataupun gimmick yang disediakan oleh permainan daring.
Tujuannya agar karakter anak di dalamnya menjadi lebih keren, memberikan banyak like, dan bercakap-cakap melalui ruang chat di dalam permainan daring tersebut. Ujungnya, pelaku akan meminta kontak pribadi anak.
"Dengan perlakuan-perlakuan tersebut, anak menganggap bahwa pelaku adalah sosok istimewa karena dapat mengerti dan memahami anak, menjadi teman bercerita, dan menjaga rahasia," kata Nahar.
Menurut Nahar, para pelaku biasa menggunakan akun palsu dengan foto profil menarik.
"Jika seseorang meminta informasi pribadi seperti foto, alamat rumah, nomor telepon, atau sekolah, itu bisa menjadi tanda bahaya," ujar Nahar.
Polres Deli Serdang, Sumatra Utara telah menangkap terduga pelaku berinisial YPS. KPPPA juga memastikan korban mendapatkan pendampingan psikologis dan perlindungan.
"Seorang anak dapat menjadi korban child grooming, yaitu pada kondisi ketika seseorang mencoba membangun hubungan saling percaya dengan anak-anak dengan tujuan untuk melecehkan korban. Korban seringkali tidak sadar telah menjadi korban grooming," ujar Nahar.