Dia menambahkan, merokok adalah faktor risiko penyakit jantung, stroke, kanker, ginjal, bahkan stunting. Mengendalikan rokok, katanya, adalah upaya besar dalam meningkatkan kualitas sumber daya manusia.
Nadia menilai regulasi merupakan upaya untuk memastikan implementasi, namun yang sama pentingnya adalah edukasi dan membangun kesadaran, sehingga pendekatan dan intervensi perlu dilakukan oleh seluruh pihak.
Dalam kesempatan yang sama, Direktur Produk Hukum Daerah Kementerian Dalam Negeri Imelda menyebutkan, untuk implementasi PP 28 Nomor 2024, perlu ada pasal, aturan, dan sanksi yang jelas, agar pemerintah daerah dapat melaksanakan secara efektif.
Imelda menilai perlu adanya kesempatan untuk berdiskusi antara para peneliti serta kementerian dan lembaga teknis, seperti Kementerian Kesehatan dan Kementerian Perdagangan, untuk detail terkait implementasi teknis.
"Kalau tidak, informasi yang didapatkan oleh anak-anak kita, tentang bagaimana iklan-iklan itu berkeliaran di media sosial, itu akan terus ada selama di daerah itu tidak memiliki peraturan daerah," katanya.
Dia menjelaskan, banyak PP yang pada akhirnya tidak kunjung dilaksanakan di daerah, karena petunjuk teknis sebagai pedoman bagi kepala daerahnya tidak ada.