AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Dokter spesialis ortopedi dan traumatologi konsultan tulang belakang dr Rahyussalim, SpOT(K) menyatakan terapi sel punca (stem cell) ortopedi telah dijamin kehalalannya. Alasannya, terapi ini menggunakan sel punca yang diperoleh dari plasenta.
Hal itu salah satunya dibuktikan oleh keputusan fatwa Majelis Ulama Indonesia (MUI) yang memperbolehkan penggunaan sel punca untuk pengobatan yang diperoleh dari plasenta atas persetujuan orang tua bayi. "Jadi stem cell ini sudah jelas kehalalannya. Waktu itu kita juga mengajak Kristen, Protestan, Katolik, Buddha, Hindu, dan kepercayaan Konghucu dan mereka menyatakan tidak ada larangan penggunaan stem cell," kata Rahyussalim, Selasa (29/4/2025.
Menurutnya, prosedur terapi tersebut tidak direkomendasikan dari segi kehalalannya apabila sel punca diperoleh dari embrio janin atau embryonic stem cell. "Dari plasenta tidak masalah karena ini waste product-nya. Produk yang sebenarnya mau dibuang kan, mau dikubur ya. Itu kita ambil, potong 2-3 cm, dan diproses," ujar dokter yang menjabat Kepala UPT Layanan Sel Punca RSCM itu.
Rumah Sakit Universitas Indonesia (RSUI) resmi membuka layanan terapi sel punca ortopedi untuk pasien dengan gangguan musculoskeletal antara lain nyeri tulang belakang, sendi, maupun masalah degeneratif tulang lainnya seperti kerusakan dan penurunan fungsi secara bertahap. Sel punca atau stem cell merupakan sel yang belum terspesialisasi sehingga memiliki kemampuan berkembang menjadi berbagai jenis sel tubuh lain dengan fungsi yang spesifik. Dalam dunia medis, terapi sel punca digunakan untuk membantu memperbaiki dan meregenerasi jaringan tubuh yang rusak akibat penyakit atau cedera.
Layanan terapi sel punca ortopedi ini merupakan hasil pengembangan penelitian berbasis layanan kolaborasi antara RSUI dengan Rumah Sakit dr Cipto Mangunkusumo (RSCM).