Dalam hal ini, Komisi Fatwa MUI memiliki kriteria sertifikasi halal. Di antara kriteria tersebut ada kriteria produk, dan di antara kriteria produk ada kriteria tentang nama produk.
"Meskipun bahannya semua halal, tapi ketika menggunakan nama-nama tertentu, sebagai bagian dari nama produk, itu tidak memenuhi kriteria, maka produk tersebut tidak bisa disertifikasi," papar Muslich, dikutip dari laman Halal MUI.
Adapun nama produk yang tidak dapat disertifikasi halal, yakni meliputi nama produk yang mengandung nama minuman keras. Di kelompok ini antara lain wine non-alkohol, sampanye, rootbeer, es krim rasa rhum raisin, dan bir nol persen alkohol.
Tentunya, kebijakan tersebut dilakukan sebagai upaya pencegahan dan edukasi agar masyarakat tidak dalam kondisi tasyabuh alias mengonsumsi produk pangan yang menyerupai dengan yang haram.