Komnas Perempuan pun mendorong organisasi-organisasi perfilman di Indonesia agar mengeluarkan mekanisme pencegahan dan penanganan kekerasan seksual yang merujuk pada Undang-Undang Nomor 12 Tahun 2022 tentang Tindak Pidana Kekerasan Seksual. Selain itu, rumah produksi diminta agar memproduksi sinetron-sinetron yang tidak hanya menghibur, melainkan juga edukatif dan informatif.
Industri film juga diminta mendukung konten penyiaran yang mempromosikan kesetaraan dan keadilan gender. Kontennya juga didorong agar bebas stereotipe sempit mengenai perempuan dan gender minoritas lainnya.
"Agar memastikan pencegahan diskriminasi dan kekerasan terhadap perempuan sebagai upaya menciptakan kondisi yang kondusif bagi penghapusan kekerasan terhadap perempuan," kata Veryanto.