AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Pemerintah melalui Badan Penyelenggara Jaminan Produk Halal (BPJPH) Kementerian Agama (Kemenag) mengimbau restoran yang belum mendapatkan sertifikat halal segera mendaftarkannya. Imbauan ini tidak anya untuk restoran yang menyajikan makanan Jepang, Cina, atau negara lain saja. Restoran Nusantara pun harus memiliki sertfikat halal.
Jangan sampai terlewat dari batas periode yang sudah ditetapkan.Menurut Undang-Undang Nomor 33 Tahun 2014 tentang Jaminan Produk Halal dan Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 39 Tahun 2021, sertifikat halal merupakan suatu kewajiban. Kepala BPJH Kemenag Muhammad Aqil Irham mengatakan, kewajiban itu dilaksanakan secara bertahap supaya ada sosialisasi terlebih dulu.
"Ini juga termasuk edukasi dan literasi kepada masyarakat agar mereka tahu. Kalau sudah tahu, baru diterapkan kewajibannya,” kata Aqil di Ichiban Sushi Kuningan City, Jakarta Selatan, Jumat (31/3/2023).
Dia mengatakan, tahap pertama sudah dimulai pada 17 Oktober 2019 hingga 17 Oktober 2024 untuk produk makanan dan minum, jasa sembelihan, dan hasil sembelihan. “Kami selama tiga tahun sudah sosialisasi, edukasi. Kemarin kami baru kampanye masif di seluruh Indonesia agar sampai pesannya,” ujar dia.
Jika sampai 17 Oktober 2024 belum mendapat sertifikat halal akan dikenakan sanksi. Ini berupa peringata tertulis, denda hingga dicabut peredarannya.
Menurut Aqil, halal saat ini sudah menjadi gaya hidup, khususnya untuk anak muda. Misalnya restoran Ichiban Sushi yang segmennya anak muda. Selama ini mereka menanyakan Ichiban sudah halal atau belum. Ini membuktikan bahwa anak muda sekarang menjadikan halal sebagai gaya hidup mereka.
“Kalau tidak halal, mereka mencari tempat lain. Selain restoran Jepang, Cina, dan makanan luar, kami juga mengimbau (restoran) lokal. Kuliner Nusantara mestinya ada awareness juga untuk mendaftar sertifikat halal,” ujarnya.