National Institute on Drug Abuse menjelaskan bahwa efek samping berat dari penggunaan kratom jarang terjadi, namun bisa serius. Efek samping ini mencakup masalah kejiwaan, kardiovaskular, pencernaan, dan pernapasan. Beberapa kasus kematian juga tampak berkaitan dengan penggunaan kratom.
Di Indonesia, tanaman kratom dikenal pula dengan nama daun kedemba. Seperti dilansir dari laman Badan Narkotika Nasional (BNN) Provinsi Sumatra Selatan, BNN RI telah menetapkan kratom sebagai NPS atau plant-based substance di Indonesia.
BNN RI juga merekomendasikan kratom untuk dimasukkan ke dalam narkotika golongan I dalam Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika. Penggolongan ini didasarkan pada efek kratom yang berpotensi menimbulkan ketergantungan dan sangat berbahaya bagi kesehatan.
"BNN mengemukakan bahwa efek kratom 13 kali lebih berbahaya dari morfin," jelas BNN Provinsi Sumatra Selatan melalui laman resminya.