AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Umat Islam harus mematuhi kaidah syariah dalam mengonsumsi makanan halal. Namun, dalam kondisi tertentu, makanan yang diharamkan bisa jadi halal atau diperbolehkan dalam Islam.
Syekh Muhammad bin Utsaimin rahimahullah pernah mengatakan, adapun syarat-syarat kebolehan barang haram karena terpaksa yaitu ada dua syarat. Dijelaskan bahwa prinsip ini merupakan salah satu dasar fikih yang ditunjukkan oleh syariat yaitu segala sesuatu yang dilarang menjadi boleh jika terpaksa.
Berikut ini syarat yang dimaksud, seperti dikutip dari Islamqa.info, Rabu (12/7/2023).
1. Kondisi pertama:
Kita "terpaksa" melakukan hal-hal yang diharamkan. Artinya seseorang tidak dapat menemukan apa pun yang dapat digunakan untuk memenuhi kebutuhan itu kecuali oleh hal-hal yang diharamkan ini. Namun jika seorang Muslim masih dapat menemukan sesuatu yang lain maka makanan haram itu tidak menjadi halal meskipun dapat memenuhi kebutuhan.
2. Kondisi kedua:
Kebutuhan itu harus dipenuhi dengan yang haram. Jika tidak demikian maka tetap haram. Jika kita tidak yakin apakah akan memenuhi kebutuhan atau tidak, maka hukumnya juga tetap haram. Itu karena melakukan sesuatu yang haram pasti salah, dan memenuhi kebutuhan dengan itu adalah sesuatu yang diragukan.
Jadi tidak boleh melanggar dengan melakukan apa yang pasti haram demi sesuatu yang ada keraguan. Oleh karena itu, hukumnya berbeda-beda mengenai orang yang kelaparan yang tidak dapat menemukan apa pun kecuali daging mati.
Jika itu haram maka diperbolehkan karena butuh dan tidak memiliki apa-apa lagi untuk dimakan. Dengan memakannya maka akan memenuhi kebutuhan itu.
Jika seseorang tersedak dan dia tidak memiliki apa-apa kecuali secangkir anggur, maka jawabannya anggur itu boleh diminum karena kedua syarat tersebut terpenuhi dalam kasus ini. Dia terpaksa menggunakan anggur, tapi begitu tersedak berhenti, dia harus berhenti minum.
Contoh lain, seorang pria menemukan daging yang telah disembelih secara halal dan ada beberapa daging dari hewan mati secara alami, dapatkah dia memakan daging mati itu karena terpaksa melakukannya karena butuh? Jawabannya adalah dia tidak bisa melakukan itu karena kebutuhannya bisa dipenuhi oleh sesuatu yang lain, maka tidak boleh karena syarat pertama tidak terpenuhi.
Jika seseorang mengatakan, saya haus dan tidak punya apa-apa selain secangkir anggur, bisakah saya meminumnya? Jawabannya adalah tidak.
Seperti yang dikatakan para ulama, karena ini bukan kebutuhan, justru itu hanya akan membuatnya semakin haus. Maka tidak ada manfaatnya melanggar dan melakukan sesuatu yang diharamkan karena kebutuhan tidak akan terhapus olehnya dan syarat kedua tidak terpenuhi.
Jika seseorang mengatakan mereka sakit dan tidak punya pilihan selain meminum darah sebagai obat, apakah dia boleh melakukan itu? Jawabannya adalah tidak boleh melakukan hal itu karena kedua syarat tersebut tidak terpenuhi. Wallahu Alam Bishawab.