Aisha memberikan usulan tambahan aturan halal. Hal itu ia sampaikan menyusul adanya laporan kepada Halal Corner, baik melalui direct message (DM) dan di kolom komentar tentang adanya konsumen membawa binatang peliharaan terutama di ruang publik yang juga dikunjungi Muslim, seperti mal dan supermarket.
Di luar konteks standar halal, lanjut Aisha, larangan membawa makanan dan minuman dari luar atau larangan membawa hewan peliharaan ke area produksi, baik rumah makan atau pabrik, juga diberlakukan. Aturan sertifikasi halal juga ada yang sama dengan aturan keamanan pangan.
"Ini bukan hal yang baru," tuturnya.
Aisha mengusulkan untuk memperjelas aturan larangan membawa makanan dan minuman dari luar, terutama produk nonhalal bagi restoran bersertifikasi halal. Di samping itu, ia menilai perlu ada aturan tambahan yang melarang masuknya binatang peliharaan pada ruangan publik yang dikunjungi Muslim, terutama restoran yang terlah bersertifikat halal.
Menurut Aisha, perlu ada sanksi denda atau pidana bagi pengunjung restoran yang melanggar aturan. Hal yang sama juga harus ditetapkan kepada restoran yang melanggarnya.