Atas perbuatannya, Lina dijerat Pasal 28 ayat (2) juncto Pasal 45 ayat (2) Undang-Undang Nomor 11 Tahun 2008 tentang Informasi dan Transaksi Elektronik (UU ITE) sebagaimana diubah dengan UU Nomor 19 Tahun 2016 serta juncto Pasal 156A KUHP, dengan ancaman pidana 6 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
Sebelumnya, Lina dilaporkan karena diduga telah menistakan agama melalui sebuah konten video yang tersebar luas melalui akun TikTok dan Instagram @Linamukherjee_ . Pelaporan kasus ini dilakukan seorang penasihat hukum bernama M Syarif Hidayat pada tanggal 15 Maret 2023 ke SPKT Kepolisian Daerah Sumatra Selatan
Dalam dalam video berdurasi lebih dari lima menit tersebut, Lina mengaku dirinya merupakan umat Islam. Dia dengan sengaja makan kulit babi dengan melafalkan doa meskipun hukumnya haram menurut Islam.