Waspada UU ITE
Dari aspek hukum, pakar hukum pidana Universitas Diponegoro (Undip) Semarang Prof Pujiyono menyampaikan selama ini banyak yang tidak paham bahwa tuturan di medsos harus dipertanggungjawabkan. Siapapun, kata dia, bisa menjadi pelaku kejahatan dengan gadget, misalnya mengunggah sesuatu yang bermuatan penghinaan, padahal sudah diatur dalam Undang-Undang Informasi dan Transaksi Elektronik (ITE).
Hadir pula sebagai pembicara panel dalam diskusi itu, yakni Maria Fauzi, alumnus Universitas Al-Azhar Kairo-Mesir yang juga pendiri situs muslim Neswa.id dan jurnalis senior Gunawan Permadi.
Kegiatan tersebut diikuti setidaknya 100 peserta, terdiri atas 75 mahasiswa dari berbagai perguruan tinggi dan 25 siswa dari sekolah menengah atas (SMA) dan sekolah menengah kejuruan (SMK) di Semarang.
Sementara itu, Kepala Balai Bahasa Jateng Dr Syarifuddin menjelaskan bahwa kegiatan itu bertujuan untuk membekali generasi muda, terutama milenial dan generasi Z dalam kesantunan berbahasa.
"Bagaimana generasi muda bisa menggunakan bahasa sesuai konteks, salah satu yang diperhatikan adalah kesantunan. Apalagi, saat ini sudah ada UU Nomor 19/2016 tentang ITE," katanya.
Kesantunan, termasuk dalam berbahasa diperlukan agar terjadi efektivitas, kesinambungan, dan kenyamanan sehingga keberlangsungan komunikasi terjalin dengan baik, demikian Syarifuddin.