AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Sebagian besar masyarakat mungkin ada yang meragukan kehalalan dari swike alias olahan daging katak. Olahan ini banyak digemari di beberapa daerah, bahkan rumah makan yang menyediakan swike memiliki banyak pelanggan.
Swike identik dengan chinese food dan biasanya diambil dari bagian paha katak. Namun bagaimana hukum mengonsumsinya dalam Islam?
Dikutip dari Halal Corner, Rabu (18/10/2023), ada dalil naqli tentang hewan katak yang diriwayatkan dari Abdurrahman bin Utsman. Isinya berbunyi “Suatu ketika ada seorang tabib yang berada di dekat Rasulullah menyebutkan tentang obat-obatan. Di antaranya disebutkan bahwa katak digunakan untuk obat. Lalu Rasul melarang membunuh katak”. (HR Ahmad: 15757)
Namun pengertian dari hadits tersebut juga berarti diharamkan memakan swike. Pengertian pelarangan membunuh katak juga termasuk memakannya.
“Jadi hukum makan daging katak adalah haram. Swike adalah kuliner yang diharamkan bagi Muslim,” tulis unggahan Instagram Halal Corner.
Pada Maret 2023, Majelis Ulama Indonesia (MUI) telah menetapkan daging katak diharamkan dikonsumsi oleh umat Islam. Fatwa ini didasarkan pada hadits yang menyebut Rasulullah SAW melarang untuk membunuh katak. MUI secara tegas mengharamkan daging katak untuk dikonsumsi oleh umat Muslim.
Sebelumnya keraguan tentang konsumsi daging katak juga disebabkan hewan tersebut yang bisa hidup di dua alam. Katak termasuk kategori hewan barma'i dalam Islam.
Hewan barma'i artinya hidup di dua alam seperti darat dan air. MUI menyatakan hewan berma’i ini hukumnya haram untuk dikonsumsi.