Menurut Annisa, kandungan dari cairan atau liquid yang digunakan dalam vape seperti kadar nikotin, serta kandungan bahan lainnya seperti etilen glikol masih belum jelas.
"Misalnya kandungan nikotin dengan kadar seperti apa, itu belum ada random sampling yang dikerjakan terhadap produk yang beredar di masyarakat," ujarnya.
Peredaran vape, menurut Annisa, belum dapat diatur dari sisi kesehatan. Sebab, belum terdapat peraturan perundang-undangan yang mengatur hal tersebut.
Annisa menyatakan PDPI sangat mendukung pengesahan pengaturan pengamanan zat adiktif dalam Rancangan Peraturan Pemerintah tentang Pelaksana Undang-Undang Kesehatan (RPP Kesehatan) untuk memasukkan vape sebagai salah satu produk tembakau lain yang mengandung nikotin. Terkait hal tersebut, Kementerian Kesehatan (Kemenkes) RI telah memastikan aturan soal pembatasan tembakau dan produk turunannya tidak hilang dalam RPP Kesehatan.
"Masih ada, kalau hilang, hilang dong PP (109/12 tentang Pengamanan Zat Adiktif)," kata Kepala Biro Komunikasi dan Pelayanan Publik Kemenkes RI Siti Nadia Tarmizi pada 28 November 2023.
Nadia mengungkapkan saat ini proses penyusunan RPP Kesehatan tengah berlangsung pada tahap harmonisasi dengan kementerian lain yang terkait. Ia berharap proses penyusunannya dapat diselesaikan pada Desember ini.