Kawiyan juga meminta agar pihak-pihak terkait tidak mengabaikan temuan Persatuan Guru Seluruh Indonesia (PGSI) Kabupaten Demak yang mengklaim ada sekitar 2.000 siswa di Demak yang terpapar judi online. Hingga saat ini, KPAI belum menerima pengaduan adanya korban judi online yang melibatkan anak.
"Berbeda dengan kasus-kasus kekerasan lainnya yang berada di dunia nyata, masalah judi online berada di dunia maya, sehingga sulit diketahui obyek yang menjadi korban," kata Kawiyan.
Sementara itu, Direktur Reserse Kriminal Khusus Polda Jawa Tengah Kombes Pol Dwi Sugiono mengatakan belum ada kasus terkait judi online yang melibatkan anak. Sejauh ini hanya ada kasus judi online yang melibatkan orang dewasa dengan jumlah 28 kasus pada tahun 2022.
"Ada 23 kasus pada tahun 2023," kata Dwi.