Dalam penanganan kasus ini, Asisten Deputi Pelayanan Anak yang Memerlukan Perlindungan Khusus KemenPPPA secara langsung mendampingi anak berusia lima tahun yang berkonflik dengan hukum terhadap teman sekelasnya di Polresta Pekanbaru. Pihaknya juga memantau proses pelaksanaan pengambilan keputusan atas kasus kekerasan seksual tersebut agar sesuai dengan mandat Undang-undang Nomor 11 Tahun 2012 tentang Sistem Peradilan Pidana Anak (SPPA).
"Negara berkomitmen untuk hadir dalam upaya perlindungan anak Indonesia dan serius menangani kasus-kasus kekerasan seksual yang melibatkan anak," kata Nahar.
Dalam pertemuan tersebut, seluruh pihak sepakat mengembalikan anak berkonflik dengan hukum kepada orang tuanya untuk dibina. Hal ini dituangkan dalam kesepakatan bersama yang ditandatangani oleh seluruh pihak.