3. Perselingkuhan dalam Pernikahan
Hal ini dapat menjadi penyebab utama putusnya perkawinan, karena perkawinan dibangun atas dasar kepercayaan dan keyakinan. Tujuan utamanya adalah untuk menjaga kesucian dan kesopanan orang-orang yang terlibat. Ketika fondasi ini terkikis dan dirusak dan tidak ada peluang untuk mengembalikannya, maka perceraian adalah jalan yang harus ditempuh.
4. Kegagalan suami dalam menafkahi
Apabila laki-laki yang dianggap sebagai pencari nafkah dan pemelihara keluarga gagal memikul tanggung jawabnya, dan istri memutuskan bahwa dia tidak dapat terus membiarkan suaminya melalaikan tanggung jawab, maka hal ini dapat menjadi alasan perceraian. Salah satu alasan yang disebutkan di atas dapat dianggap sebagai dasar sah perceraian dalam Islam.
Jika dalam perkara yang sah yang memerlukan perceraian, seorang suami menolak untuk menceraikan istrinya, maka istrinya tentu dibenarkan oleh hukum Islam untuk menemui pihak yang berwenang untuk bercerai. Putusan cerai yang dijatuhkan oleh pihak yang berwenang tersebut dapat dianggap sah dalam Islam.
Salah satu alasan yang disebutkan di atas dapat dianggap sebagai dasar sah perceraian dalam Islam. Jika dalam perkara yang sah yang memerlukan perceraian, seorang suami menolak untuk menceraikan istrinya, maka istrinya tentu dibenarkan oleh hukum Islam untuk menemui pihak yang berwenang untuk bercerai.
Putusan cerai yang dijatuhkan oleh pihak yang berwenang tersebut dapat dianggap sah dalam Islam. Wallahualam Bishawab.