Agar kelima surat suara ini bisa dianggap sah, pemilih harus melakukan pencoblosan dengan tata cara yang benar. Berikut ini adalah tata caranya, seperti dikutip dari kanal YouTube resmi Komisi Pemilihan Umum (KPU) RI dan KPU Provinsi Gorontalo pada Selasa (13/2/2024).
1. Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilihan Presiden dan Wakil Presiden RI
Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan dan lakukan pencoblosan pada nomor urut, atau foto, atau nama salah satu pasangan calon, atu gambar partai politik, atau gabungan partai politik pengusung dalam surat suara.
Jangan mencoblos pada lebih dari satu kolom pasangan, mencoblos di luar garis, merusak atau melubangi surat suara, atau mencorat-coret surat suara. Hal-hal seperti ini dapat membuat surat suara menjadi tidak sah.
"Mengambil gambar atau merekam proses pencoblosan di dalam bilik suara atau mengunggahnya di media sosial itu dilarang keras," ungkap KPU RI melalui kanal YouTube mereka.
2. Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilihan DPR RI, DPRD Provinsi, serta DPRD Kabupaten/Kota
Dengan alat pencoblos yang telah disediakan, lakukan pencoblosan pada nomor atau tanda gambar partai politik dan/atau nama calon atau nomor urut calon pada kolom yang telah disediakan.
3. Tata Cara Pencoblosan Surat Suara Pemilihan DPD RI
Gunakan alat pencoblos yang telah disediakan dan lakukan pencoblosan pada kolom salah satu calon perseorangan.