Di pondok pesantren, menurut Anwar, juga ada gerakan untuk menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi semua anak. Semua sekolah dan pondok pesantren harus didorong memiliki kebijakan antikekerasan yang dipahami oleh seluruh warganya.
"Semua warga sekolah dan ponpes memiliki semangat untuk menciptakan lingkungannya yang aman, nyaman, dan menyenangkan bagi anak," kata dia.
Dalam membuat kebijakan sekolah maupun ponpes ramah anak, lanjut Anwar, pengelola juga harus turut serta menciptakan lingkungan yang aman, nyaman, ramah , dan menyenangkan bagi anak. Murid maupun santri harus dilibatkan dalam pembuatan tata-tertib, aturan, kebijakan yang dibuat terkait anak.
Kasus perundungan merenggut nyawa BM (14 tahun), santri asal Kabupaten Kediri. Menimba ilmu di Pondok Pesantren Tartilul Quran (PPTQ) Al Hanifiyyah di Dusun Kemayan, Desa Kranding, Kecamatan Mojo, Kabupaten Kediri, ia dikeroyok kakak kelasnya hingga meninggal dunia.
Dalam perkara itu, polisi menetapkan empat tersangka anak, yakni MN (18) asal Sidoarjo, MA (18) asal Kabupaten Nganjuk, dan AK (17) asal Surabaya, serta yakni AF (16) asal Denpasar, Bali. AF diketahui masih saudara dengan korban.