AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Salah satu agen produk jus anggur bermerek Nabidz pernah mengeklaim bahwa produk tersebut merupakan wine halal. Klaim tersebut sempat membuat dunia maya heboh.
Salah satu pihak yang gencar membagikan informasi mengenai Nabidz adalah komunitas Halal Corner. Dalam akun Instagram resminya, Halal Corner menjelaskan jus anggur bermerek Nabidz ternyata merupakan produk fermentasi yang tidak bisa dikategorikan produk yang disertifikasi halal melalui jalur self declare sehingga sertifikasi halalnya diblokir.
Konsumen Muslim ingin mengetahui lebih apakah ada kadar alkohol dalam produk Nabidz tersebut. Halal Corner sebagai lembaga swadaya masyarakat yang telah berbadan hukum, dalam salah satu kegiatannya melakukan advokasi terhadap aduan masyarakat tentang produk dan produk halal yang beredar, melakukan beberapa tindakan. Pada 27 Juli 2023 telah melaporkan secara resmi kepada BPJPH melalui surat elektronik tentang kasus produk Nabidz.
Kemudian pada 8 sampai 10 Agustus 2023, telah melakukan uji lab kadar kadar alkohol secara mandiri untuk produk Nabidz di laboratorium terakreditasi. Setelah itu, pada hari ini 12 Agustus 2023 melaporkan hasil uji lab produk Nabidz kepada BPJPH.
Hasil uji lab menunjukkan minuman ini mengandung 8,84 persen etanol. Berdasarkan peraturan Menteri Kesehatan RI No.86/Menkes/Per/IV/77, minuman beralkohol dikategorikan sebagai minuman keras dan dibagi menjadi tiga golongan. Minuman dengan kadar etanol 1 sampai 5 persen dikategorikan sebagai minuman keras golongan A, minuman dengan kadar etanol lebih dari 5 persen sampai dengan 30 persen tergolong minuman keras golongan B, sedangkan minuman dengan kadar etanol golongan C mengandung etanol lebih dari 20 persen sampai dengan 55 persen.
"Data sudah bicara sudah cukup disimpulkan sampai ada kandungan alkohol," ujar Founder Halal Corner, Aisha Maharani, seperti dikutip dari kolom komentar laman Instagram Halal Corner, Sabtu (12/8/2023).