Polemik ini bermula ketika Mahfud memberikan sambutan di Rakernas KAHMI 2023 di Wisma DPR Kopo, Puncak, Kabupaten Bogor, Jawa Barat, Sabtu (20/5/2023). Ketika itu, Mahfud mengatakan bahwa Pemerintah tidak bisa melarang orang yang berstatus sebagai homo atau lesbian yang termasuk dalam LGBT.
Mahfud mengatakan, pemerintah tidak bisa melarang karana KUHP baru, yang akan berlaku pada 2026, tidak memuat larangan LGBT. Pasal larangan LGBT tidak ada karena LGBT merupakan kodrat tuhan.
"Larangan LGBT tak bisa dimuat, di situ ndak ada larangan LGBT. 'Tapi itu kan hukum agama', tapi gimana memuatnya? Kan LGBT itu sebagai kodrat, kan tak bisa dilarang, yang dilarang kan perilakunya, orang LGBT itu kan diciptakan oleh Tuhan," kata Mahfud di acara Korps Alumni Himpunan Mahasiswa Islam (KAHMI) itu.
Dewan Pakar Majelis Nasional KAHMI itu menyebut, orang menjadi LGBT karena diciptakan Sang Pencipta seperti itu. "Tuhan yang menyebabkan hidupnya menjadi homo, lesbi. Tetapi perilakunya yang ditunjukkan kepada orang, itulah yang tak boleh," kata Mahfud.