Nabi Muhammad SAW bersabda:
مَنْ غَشَّنَا فَلَيْسَ مِنَّا، وَالْمَكْرُ وَالْخِدَاعُ فِي النَّارِ.
"Barangsiapa yang menipu, maka ia tidak termasuk golongan kami. Orang yang berbuat makar dan pengelabuan, tempatnya di neraka." (HR. Ibnu Hibban 2: 326. Hadits ini shahih sebagaimana kata Syaikh Al Albani dalam Ash Shahihah no. 1058).
Ustadz Irfan mengingatkan bahwa memberikan mahar palsu merupakan perbuatan dosa besar. Hukumnya dosa dan pelakunya wajib betaubat kepada Allah SWT.
Bagaimana jika keluarga mempelai wanita tidak dapat menerima mahar palsu tersebut? Ustadz Irfan mengatakan, mereka diperbolehkan melakukan tuntutan.
Apabila ayah mertua menuntut menyerahkan emas yang asli, maka pengantin laki-laki wajib memenuhi tuntutan itu. Pria tersebut bisa dituntut atau digugat secara hukum di pengadilan.
"Itu andaikan pihak mempelai perempuan tidak terima," kata ustadz Irfan.