Jumat 21 Jun 2024 19:49 WIB

Anak-Anak Terancam Jerat Judi Online, Kejahatan yang Mengintai di Era Digital

Ada sekitar 80 ribu anak usia di bawah 10 tahun terlibat judi online di Indonesia.

Rep: Bambang Noroyono/ Red: Qommarria Rostanti
Warga melihat iklan judi online (ilustrasi). Judi online telah menjadi fenomena yang mengkhawatirkan di Indonesia, dan semakin meresahkan dengan keterlibatan anak-anak di dalamnya.
Foto:

KPAI juga mempercayai data yang disampaikan Pusat Analisis dan Transaksi Keuangan (PPATK) bahwa jumlah korban judi online bukanlah angka yang kecil. PPATK mengungkap temuan perputaran uang di bisnis judi online senilai Rp 327 triliun sepanjang 2023. Sedangkan jumlah transaksi sebanyak 168 juta transaksi dengan jumlah orang 3,2 juta. PPATK juga pernah merilis bahwa besaran transaksi tersebut nilainya Rp 100 ribu ke bawah yang kebanyakan ibu rumah tangga dan anak-anak.

 

“Jadi, angka 2.000 anak korban judi yang disampaikan PGSI Kabupaten Demak baru merupakan angka kecil dari secara keseluruhan. Kalau ingin menyelamatkan anak-anak, maka selamatkan mereka dari judi online,” kata dia dalam keterangan tertulis yang diterima Republika.co.id, baru-baru ini.

Kawiyan mengatakan, orang tua secara umum harus menanamkan pemahaman kepada anak-anak bahwa judi (online) merupakan aktivitas yang dilarang oleh hukum negara maupun hukum agama. “Agama melarang umatnya berjudi. Begitu juga dengan para guru di sekolah, mereka perlu menanamkan kembali pemahaman kepada siswa bahwa judi adalah perbuatan yang dilarang agama karena hukumnya haram. Bukan hanya guru agama yang perlu menyampaikan dogma tersebut tetapi juga semua guru bidang studi,” ujarnya.

Selain itu, kata dia, orang tua dan guru di sekolah juga perlu menanamkan pemahaman bahwa judi itu dapat merugikan atau mersak sendi-sendi keuangan keluarga. Orang tua dan guru uga perlu cecara berkalan dengan pendekatan yang persuasive memeriksa aktivitas online anak-anak mereka. “Jangan sampai di luar pengawasan orang tua, anak-anak melakukan transaksi judi online di handphone mereka. Arahkan aktivitas handphone/online anak-anak untuk hal-hal yang menghibut, positif dan bukan judi online. Tetapi untuk dapat bersikap tegas terhadap anak-anak, orang tua juga harus dapat terhindar dari judi online,” jelasnya.

 

KPAI menyambut positif inisiatif Presiden Joko Widodo membentuk Satuan Tugas (Satgas) Pemberantasan Perjudian Online berdasarkan Keppres No. 21 Tahun 2024. KPAI menilai, Satgas tersebut mestinya akan berjalan efektif mengingatkan melibatkan tiga Menteri Kordinator dan sejumlah Menteri dan Kepala Lembaga.

Kawiyan mengatakan, dilihat dari struktur keanggotaannya, mestinya Satgas Pemberantasan Perjuaian Online tersebut akan powerfull. KPAI berharap, Kementerian-kementerian dan Lembaga yang terlibat dalam Satgas tersebut berkeja optimal agar praktik perjuaian online dapat diberantas. KPAI mengusulkan agar dalam Satgas Pemberantasan Judi Online yang dibuat berdasarkan Keppres itu, melibatkan Kementerian dan Lembaga yang punya tugas dan fungsi di bidang perlindungan anak yaitu Kementerian Pemberdayaan Perempuan dan Pelindungan Anak (KPPPA) dan Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI).

Selanjutnya...

 

sumber : Antara
BACA JUGA: Update Berita-Berita Politik Perspektif Republika.co.id, Klik di Sini
Advertisement
Advertisement
Advertisement
Advertisement