AMEERALIFE.COM, JAKARTA -- Komisi Perlindungan Anak Indonesia (KPAI) mendesak Kementerian Komunikasi dan Informatika (Kemenkominfo) dan Polri untuk memblokir situs game online yang mengandung unsur perjudian. Hal itu disampaikan Diyah untuk menyikapi fenomena maraknya anak usia pelajar yang bermain judi online berdasarkan hasil riset Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK).
"Saya yakin sampai detik ini pemerintah dalam hal ini Kemenkominfo dan Polri bisa melakukan itu (blokir) terhadap situs-situs game online yang berunsur kekerasan dan judi itu seharusnya harus sudah diskrining," kata Komisioner KPAI Diyah Puspitarini saat dihubungi di Jakarta, Ahad (15/10/2023).
Ia mengatakan, pemblokrian terhadap situs-situs tersebut merupakan langkah tegas yang harus dilakukan pemerintah sebagai upaya memproteksi anak-anak dari pengaruh buruk judi online. "Kemenkominfo dan kepolisian bisa mengerahkan cybercrime untuk bisa mendeteksi awal gejala-gejala seperti ini dari mana datanganya, saya yakin ya. Situs porno saja bisa dihapus, negara kita itu bisa," ujarnya.
Menurut Diyah, maraknya anak di bawah umur mengakses situs game online yang terafiliasi judi online didasari oleh rasa ingin tahu anak yang sangat tinggi.
Anak yang telah menjadi korban judi online umumnya akan mengalami candu dan cenderung tidak mau berhenti untuk terus bermain. Rasa candu yang tinggi tersebut juga akan berdampak terhadap penurunan aktivitas fisik.
"Biasanya kalau sudah memasuki level yang tinggi pasti dia akan mencari tantangan-tantangan baru gitu ya. Nah, salah satunya ada taruhan ada unsur taruhannya kalau di judi online kan begitu," katanya.
Sesuai Undang-Undang Perlindungan Anak Pasal 20, orang tua dan masyarakat juga memiliki peranan penting dalam melindungi anak, termasuk dari paparan game dan judi online.
Orang tua wajib meningkatkan literasi digital agar tidak gagap terhadap perkembangan teknologi yang berubah cepat sehingga bisa optimal dalam melakukan pengawasan kepada anak.
"KPAI juga akan melakukan pengawasan dan advokasi terhadap kasus-kasus seperti ini (judi online pada anak) tidak hanya di kota-kota besar, karena kasus ini sepertinya merata," kata dia.
Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) menganalisis 159 juta lebih transaksi terkait judi online sepanjang tahun 2023. Nilai transaksinya disebut mencapai Rp 160 triliun. Dari data itu disebutkan bahwa tidak sedikit anak-anak di bawah umur yang ikut bermai judi online.