"(Hamil dengan jarak terlalu dekat) Berisiko menyebabkan pertumbuhan dan perkembangan bayi kurang optimal terutama otaknya karena jarak kelahiran dengan anak sebelumnya terlalu dekat," tutur dia.
Selanjutnya, dia juga mengingatkan agar perempuan tak terlalu sering hamil. Ibu yang terlalu sering hamil bisa menyebabkan kekurangan waktu untuk merawat dirinya, daya tahan tubuh menurun sehingga mudah terserang penyakit dan mengalami kondisi kesehatan reproduksi.
"Dari aspek kesehatan reproduksi, seorang perempuan hanya boleh hamil paling banyak tiga kali," ujar dia.
Data Survei Demografi dan Kesehatan Indonesia (SDKI) tahun 2017 menunjukkan sebanyak 36 dari 1.000 perempuan melahirkan di usia 15-19 tahun. Sementara itu, anak perempuan berusia 10-14 tahun yang hamil dan melahirkan memiliki risiko kematian lima kali lebih besar daripada yang melahirkan di usia 20-24 tahun.
"Jadi, usahakan usia 20 ke atas baru menikah dan hamil. Perempuan dari aspek hukum boleh menikah di usia 19 tahun tetapi dari aspek kesehatan reproduksi harus 20-21 tahun dan 25 tahun untuk laki-laki," katanya.